Sejak tahun 2010 alokasi dana BOS mengalami tren peningkatan. Dana BOS
tahun 2010 dianggarkan Rp16.160.595.778.000. Pada 2011 sampai 2014
berturut-turut Rp16.812.005.760.000, Rp23.594.800.000.000,
Rp23.446.900.000.000, dan Rp24.919.739.330.000.
Dilansir Infoptk.com dari laman kemdikbud.go.id (09/01/15) BOS 2015 yang
mencapai Rp31.298.300.000.000 itu dengan rincian untuk daerah tidak
terpencil sebesar Rp30.213.135.200.000, daerah terpencil
Rp880.221.800.000, dan dana cadangan sebesar Rp204.943.000.000.
Dana BOS yang diterima sekolah pun juga mengalami kenaikan. Tahun ini
tiap siswa SD mendapatkan Rp800.000 per tahun yang sebelumnya Rp580.000
per tahun. Sementara tiap siswa SMP jika tahun lalu Rp710.000 per siswa
per tahun, kini mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Sekolah penerima dana BOS harus terdata dalam sistem Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) dan sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN). Supaya tersalur dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,
Kemdikbud menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar