Gaji guru sukarelawan atau guru honorer di Kabupaten Karawang
ternyata jauh lebih rendah dari upah buruh pabrik. Rata-rata para guru
sukwan itu hanya menerima gaji Rp 300 ribu hingga Rp 500 per bulan.
Padahal kaum buruh di Karawang paling sedikit menerima upah Rp 1,3
juta per bulan seperti diatur dalam Keputusan Gubernur tentang Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2012. "Saat ini ada ribuan guru
honorer di Karawang yang menerima gaji jauh di bawah UMK," ujar Ketua
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Karawang, H. Obang,
ketika dihubungi, Minggu (1/4/12).
Menurut Obang, honor sekecil itu tidak layak diterima para guru.
Apalagi, sebagian dari mereka berpendidikan S1 yang tentunya harus
mendapatkan ijazahnya dengan susah payah.
Dikatakan juga, sebagian besar guru honorer tersebut mengajar di
sekolah-sekolah negeri dan ada juga yang bekerja di sekolah swasta.
Meski begitu, penghasilan mereka sama, jauh dari memadai.
Obang berharap, kondisi tersebut dapat menjadi perhatian Bupati H.
Ade Swara dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan demikian, pengasilan
mereka dapat ditingkatkan, minimal disamakan dengan UMK.
Obang tidak menampik, sebagian dari mereka ada yang menerima bantuan
dana transportasi dari Pemkab setempat. Namun, nilai dana bantuan
tersebut sangat kecil.
Bahkan, lanjut Obang, untuk mendapatkan dana tersebut guru honorer
harus masuk dalam daftar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK). Jika tidak, maka guru honorer belum bisa menerima uang
transport dari Pemkab. “NUPTK juga merupakan syarat bagi guru yang akan
mengikuti sertifikasi,” kata Obang.
Sebagai Ketua PGRI, Obang mengaku dirinya tidak tinggal diam melihat
kondisi tersebut. Dia berupaya mengemukakan fakta tersebut kepada pihak
Pemkab maupun Pemprov Jabar.
Sementara itu di tempat terpisah, guru honor di SMP Pakusarakan
Cikampek, Rano Sunaryo mengaku gaji yang dia dapat setiap bulannya hanya
Rp 175 ribu. Selain itu Rano belum pernah mendapat bantuan sedikutpun
dari pemerintah.
“Gaji itu merupakan kebijakan dari pihak yayasan. Apabila dana BOS
telat, maka yayasan akan meminjam kepada pihak ketiga untuk menggaji
para guru.
hidup guru honorer...
BalasHapus