Senin, 08 Desember 2014

GAJI GURU HONOR DI BAWAH UMK

Gaji guru sukarelawan atau guru honorer di Kabupaten Karawang ternyata jauh lebih rendah dari upah buruh pabrik. Rata-rata para guru sukwan itu hanya menerima gaji Rp 300 ribu hingga Rp 500 per bulan.
Padahal kaum buruh di Karawang paling sedikit menerima upah Rp 1,3 juta per bulan seperti diatur dalam Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2012. "Saat ini ada ribuan guru honorer di Karawang yang menerima gaji jauh di bawah UMK," ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Karawang, H. Obang, ketika dihubungi, Minggu (1/4/12).

Menurut Obang, honor sekecil itu tidak layak diterima para guru. Apalagi, sebagian dari mereka berpendidikan S1 yang tentunya harus mendapatkan ijazahnya dengan susah payah.
Dikatakan juga, sebagian besar guru honorer tersebut mengajar di sekolah-sekolah negeri dan ada juga yang bekerja di sekolah swasta. Meski begitu, penghasilan mereka sama, jauh dari memadai.
Obang berharap, kondisi tersebut dapat menjadi perhatian Bupati H. Ade Swara dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan demikian, pengasilan mereka dapat ditingkatkan, minimal disamakan dengan UMK.
Obang tidak menampik, sebagian dari mereka ada yang menerima bantuan dana transportasi dari Pemkab setempat. Namun, nilai dana bantuan tersebut sangat kecil.
Bahkan, lanjut Obang, untuk mendapatkan dana tersebut guru honorer harus masuk dalam daftar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Jika tidak, maka guru honorer belum bisa menerima uang transport dari Pemkab. “NUPTK juga merupakan syarat bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi,” kata Obang.
Sebagai Ketua PGRI, Obang mengaku dirinya tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Dia berupaya mengemukakan fakta tersebut kepada pihak Pemkab maupun Pemprov Jabar.
Sementara itu di tempat terpisah, guru honor di SMP Pakusarakan Cikampek, Rano Sunaryo mengaku gaji yang dia dapat setiap bulannya hanya Rp 175 ribu. Selain itu Rano belum pernah mendapat bantuan sedikutpun dari pemerintah.
“Gaji itu merupakan kebijakan dari pihak yayasan. Apabila dana BOS telat, maka yayasan akan meminjam kepada pihak ketiga untuk menggaji para guru.

1 komentar: